PERKAWINAN TRAH DARAH BIRU PADA BULAN MUHARRAM PERPSEKTIF 'URF (STUDI DI DESA TRAJI KECAMATAN PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PERKAWINAN TRAH DARAH BIRU PADA BULAN MUHARRAM PERPSEKTIF 'URF (STUDI DI DESA TRAJI KECAMATAN PARAKAN KABUPATEN TEMANGGUNG)

XML

Penelitian ini membahas mengenai Tradisi perkawinan trah darah biru pada bulan Muharram. Perkawinan adalah suatu hajat yang mengandung makna sakral bagi masyarakat Jawa. Masyarakat Jawa beranggapan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan mempunyai nilai-nilai yang banyak mengandung pembelajaran bagi kehidupan. Di dalam agama Islam perkawinan dijadikan sebagai sarana untuk melangsungkan kehidupan dalam berkeluarga sesuai dengan syari’at Islam. Akan tetapi masyarakat Jawa mengenal bahwa dalam waktu tertentu ada waktu yang dianggap sebagai pantangan untuk melakukan perkawinan. Salah satu dari waktu tersebut adalah bulan Muharram. Masyarakat Jawa khususnya di Desa Traji Kecamatan parakan Kabupaten Temanggung masih menganggap bahwa bulan Muharram merupakan waktu pantangan untuk melakukan perkawinan bagi masyarakat biasa atau awam, namun diperbolehkan untuk masyarakat trah darah biru atau keraton. Masyarakat Desa Traji beranggapan bahwa apabila menikah di bulan Muharram akan mendatangakan musibah. Dari beberapa pokok permasalahan tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian di Desa Traji, dengan rumusan masalah berikut: 1. Bagaimana praktik tradisi perkawinan trah darah biru pada bulan Muharram di Desa Traji Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung? 2. Bagaimana analisis ‘Urf terhadap tradisi perkawinan trah darah biru pada bulan Muharram di Desa Traji Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung?. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis, ditemukan bahwa: pertama, tradisi perkawinan trah darah biru pada bulan Muharram telah ada sejak zaman kerajaan Mataram berkuasa di Temanggung, dan terakhir terjadi pada tahun 1925 Masehi. tradisi ini masih dipertahankan sampai sekarang oleh masyrakat Desa Traji. Hal ini dilakukan karena bulan Muharram masih dianggap sebagai bulanya keluarga keraton, dalam hal perkawinan bulan Muharram hanya diperbolehkan bagi mereka yang masih mempunyai ikatan keturunan darah biru atau keturunan keraton. Namun pada kenyataanya tradisi tersebut masih eksis sampai sekarang, bahkan tradisi tersebut sekarang menjadi sesuatu tradisi yang dilestarikan sebagai budaya lokal dengan adanya kirab pengantin setiap malam satu Muharram. Tradisi kirab Pangantin tersebut di mulai pada waktu kepemimpinan lurah kedua Desa Traji tepatnya tahun 1969 Masehi. Kedua, perkawinan trah darah biru presfektif ‘urf termasuk dalam ‘urf sahih dan ‘urf khash.

Kata Kunci: Perkawinan, Trah darah biru, Bulan Muharram.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Asyiqotun Nadhifah - Personal Name
Student ID
2018060030
Dosen Pembimbing
Akmal Bashori., S.H, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Rohatun Nihayah, Alh, S.HI., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga Islam
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : .,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
FSH-HK 695 ASY P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail